Selasa, 15 Mei 2012
Usaha Sambilan dengan Sistem Konsinyasi
Untuk memulai usaha atau bisnis janganlah menunggu kondisi yang ideal. Modal yang cukup, lokasi yang strategis, karyawan yang cakap, waktu yang luang untuk memulai bisnis adalah kondisi yang ideal. Dan untuk mendapatkan semuanya dalam waktu yang bersamaan tentu butuh pengorbanan yang lebih besar.
Apalagi bagi kita-kita yang masih berstatus sebagai karyawan di tempat lain, menunggu kondisi ideal bisa menjadi pilihan yang sulit.
Salah satu pilihan bagi seorang karyawan untuk memiliki bisnis sendiri adalah membuka usaha sambilan. Sehingga kita bisa tetap bekerja dan mendapatkan gaji. Dan kita berusaha mendapatkan tambahan penghasilan lewat usaha yang kita rintis.
Membuka usaha sambilan bisa menjadi pilihan yang menyenangkan kalau kita bisa menentukan jenis usaha dan skala usaha sesuai minat dan kemampuan kita. Kalau memang kita punya kondisi yang ideal, pilihan untuk membuka perusahaan, membuka toko, atau mengambil franchise adalah pilihan yang tepat.
Tapi bagi yang belum berani untuk mengambil resiko dengan membuka toko sendiri, ada satu pilihan yang mudah untuk segera memulai usaha, yaitu dengan sistem KONSINYASI.
Dengan sistem konsinyasi kita menitipkan barang dagangan kita ke toko, kios, atau minimarket / supermarket orang lain. Kita tidak perlu memiliki toko sendiri dan tidak perlu memiliki karyawan sendiri. Jelas akan menghemat banyak biaya. Kita hanya perlu menanamkan modal pada barang dagangan dan investasi waktu plus tenaga untuk menawarkan ke toko orang lain. Barangnyapun tidak harus buatan sendiri, bisa barang yang kita beli grosiran kemudian kita titipkan ke beberapa toko.
Kesepakatan Konsinyasi bisa fleksibel, untuk toko-toko kecil seperti kios kami, cukup dilakukan secara kekeluargaan / musyawarah mufakat dan dengan kesepakatan yang lebih mudah. Berapa barang yang ditaruh, berapa harganya, kapan mau dicek, kapan dilakukan pembayaran, dan kesepakatan lain dibicarakan bersama dan setelah deal atau kedua pihak sepakat maka Konsinyasi bisa dijalankan. Ada baiknya kesepakatan ini dilakukan secara tertulis (dan memang seharusnya tertulis) meskipun dalam format yang sederhana, sehingga jika ada perselisihan, sudah ada pedomannya.
Untuk menitipkan barang ke perusahaan yang sudah besar (minimarket atau supermarket) tentu persyaratannya lebih ketat. Pihak supermarket sudah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengalaman di kios kami (Kios Addina), setelah terlihat tokonya hidup (banyak pelanggan dan banyak transaksi), ternyata banyak yang datang menawarkan konsinyasi. Awalnya kami sangat berhati-hati, ada rasa khawatir barangnya nanti tidak laku. Tapi Alhamdulillah banyak barang konsinyasi yang berhasil terjual di kios kami.
Barang yang ditawarkan ke Kios kami juga beragam. Awalnya hanya jilbab dan produk serupa, kemudian ada yang menawarkan minyak wangi, dan bahkan sekarang ada yang menitipkan tas wanita. Para pemilik barang yang menitipkan di kios kami, secara berkala mengecek barangya laku atau belum, perlu ditambah atau belum. Kadang juga cukup dilakukan dengan SMS dan jika sudah laku, pemilik barang datang ke kios kami untuk menerima pembayaran barangnya yang laku.
Terus bagaimana kalau barang tidak laku? Pemilik barang biasanya menukar dengan barang lain dan mungkin barang yang tidak lakuk di kios kami bisa dan mungkin sekali laku di tempat lain. Jadi kalau mau menitipkan barang konsinyasi sebaiknya jangan hanya ke satu toko. Kalau bisa menitipkan barang ke banyak toko, sama saja kita punya toko banyak tanpa harus sewa toko, tanpa harus membayar karyawan, dan uangpun mengalir.
Sumber: http://fuadmuftie.wordpress.com/2006/12/12/cara-mudah-memulai-bisnis-usaha-sambilan/
Label:
Wirausaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar